0

Rangkuman Perbankan

Minggu, 01 Juli 2012

Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di wilayah negara Indonesia sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk membuka rekening baru. Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.

CARA MENYETOR DANA/MENABUNG
Ambil formulir penyetoran, kemudian isi : tanggal, nama penyetor, nomer rekening, alamat, nomer telepon, jumlah uang yang disetor, tanda tangan penyetor. Ketika di Teller, serahkan form dan uangnya, kalau bawa buku tabungan, berikan sekalian agar diprint.
Cara mengambil dana tabungan
1.      Pakai Buku Tabungan
Ambil formulir penarikan, kemudian isi : tanggal, nama pemilik rekening, nomer rekening, alamat, nomer telepon, jumlah uang yang mau diambil, tanda tangan pemilik rekening. Ketika di Teller, serahkan formulirnya, kalau bawa buku tabungan, berikan sekalian agar diprint. Kalau mengambil dana harus pemilik yang melakukannya. Kalau orang lain harus pakai surat kuasa yang ditandatangani diatas materai dan KTP asli pemilik rekening.
2.      Pakai ATM
Masukkan kartu ATM ke mesin ATM, masukkan PIN. Kemudian pilih berapa uang yang akan diambil, setelah selesai anda juga bisa melakukan transaksi lain seperti transfer.
 
DEFINISI :
BI rate merupakan suatu tingkat suku bunga yang dikeluarkan oleh Bank sentral (Bank INdonesia) sebagai indikator tingkat risiko. Apabila BI rate mengalami kenaikan maka artinya Bank Indonesia menaikkan tingat risiko pasar, karena dinilai perekonomian memburuk. Begitu juga sebaliknya. Surat berharga, seperti obligasi misalnya akan memberikan tingkat bunga yang melebihi BI rate, karena obligasi tersebut akan tidak menarik bagi investor apabila dibawah atau sama dengan BI rate.
FUNGSI :
BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.
Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit perbankan.
Dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan.
 
0

Deposito






Deposito


Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

Jenis deposito yang diselenggarakan oleh Bank Saudara adalah sebagai berikut :
» Deposito Berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .
» Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
» Sertifikat Deposito
Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.

Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifkat Deposito adalah sebagai berikut :

DEPOSITO BERJANGKA
SERTIFIKAT DEPOSITO
Sifatnya atas Nama
Sifatnya atas Unjuk
Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
Dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
Bunga dibayar pada saat jatuh waktu
Bunga dibayar pada saat pembukaan
Nilai nominal ditentukan oleh deposan
Nilai nominal ditentukan oleh bank
Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing
Penyimpanan hanya dalam bentuk rupiah

» Perhitungan Bunga dan Pajak
» 
Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan
» 
Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank
» 
Saat ini penetapan suku bunga deposito diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah

» Denda
Adalah merupakan suatu kewajiban bagi deposan, apabila deposito berjangka yang belum jatuh tempo dicairkan oleh deposan, adalah :
» 
Denda penalty, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo sebesar 5 % dari nilai nominal deposito
» 
Denda bunga, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo, yaitu bunga harian selama pengendapan dana tersebut tidak dibayarkan.

» Syarat Membuka Deposito
»
Mengisi formulir pembukaan deposito
»
Perorangan : Fotocopy Identitas KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITS
»
Perusahaan : AD/ART ,SIUP,NPWP,Fotocopy Identitas Pengurus :KTP/SIM
»
Penempatan deposito minimal Rp. 1.000.000,-


Nitha's Adorable Daily. Diberdayakan oleh Blogger.

Gunadarma University