DEFINISI
:
BI
rate merupakan suatu tingkat suku bunga yang dikeluarkan oleh Bank sentral
(Bank INdonesia) sebagai indikator tingkat risiko. Apabila BI rate mengalami
kenaikan maka artinya Bank Indonesia menaikkan tingat risiko pasar, karena
dinilai perekonomian memburuk. Begitu juga sebaliknya. Surat berharga, seperti
obligasi misalnya akan memberikan tingkat bunga yang melebihi BI rate, karena
obligasi tersebut akan tidak menarik bagi investor apabila dibawah atau sama dengan BI rate.
FUNGSI
:
BI Rate diumumkan oleh Dewan
Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan
diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui
pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang
untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.
Sasaran operasional kebijakan
moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight
(PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh
perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit
perbankan.
Dengan mempertimbangkan pula
faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan
menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang
telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila
inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar