Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan
kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito
adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
|
|
Jenis deposito yang diselenggarakan oleh Bank Saudara adalah sebagai berikut :
|
» Deposito Berjangka
|
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan bank .
|
» Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
|
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang
hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan
dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
|
» Sertifikat Deposito
|
Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat
berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito
tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank
wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat
deposito tersebut.
|
|
Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifkat Deposito adalah sebagai berikut :
|
|
DEPOSITO BERJANGKA
|
SERTIFIKAT DEPOSITO
|
Sifatnya atas Nama
|
Sifatnya atas Unjuk
|
Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
|
Dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
|
Bunga dibayar pada saat jatuh waktu
|
Bunga dibayar pada saat pembukaan
|
Nilai nominal ditentukan oleh deposan
|
Nilai nominal ditentukan oleh bank
|
Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing
|
Penyimpanan hanya dalam bentuk rupiah
|
|
|
» Perhitungan Bunga dan Pajak
|
»
|
Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan
|
»
|
Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank
|
»
|
Saat ini penetapan suku bunga deposito
diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah
|
|
|
» Denda
|
Adalah merupakan suatu kewajiban bagi deposan, apabila
deposito berjangka yang belum jatuh tempo dicairkan oleh deposan,
adalah :
|
»
|
Denda penalty, yaitu denda yang dikenakan
oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh
tempo sebesar 5 % dari nilai nominal deposito
|
»
|
Denda bunga, yaitu denda yang dikenakan
oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh
tempo, yaitu bunga harian selama pengendapan dana tersebut tidak
dibayarkan.
|
|
» Syarat Membuka Deposito
|
»
|
Mengisi formulir pembukaan deposito
|
»
|
Perorangan : Fotocopy Identitas KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITS
|
»
|
Perusahaan : AD/ART ,SIUP,NPWP,Fotocopy Identitas Pengurus :KTP/SIM
|
»
|
Penempatan deposito minimal Rp. 1.000.000,-
|
|
0 komentar:
Posting Komentar