Deposito

Minggu, 01 Juli 2012






Deposito


Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

Jenis deposito yang diselenggarakan oleh Bank Saudara adalah sebagai berikut :
» Deposito Berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .
» Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
» Sertifikat Deposito
Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.

Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifkat Deposito adalah sebagai berikut :

DEPOSITO BERJANGKA
SERTIFIKAT DEPOSITO
Sifatnya atas Nama
Sifatnya atas Unjuk
Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
Dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
Bunga dibayar pada saat jatuh waktu
Bunga dibayar pada saat pembukaan
Nilai nominal ditentukan oleh deposan
Nilai nominal ditentukan oleh bank
Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing
Penyimpanan hanya dalam bentuk rupiah

» Perhitungan Bunga dan Pajak
» 
Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan
» 
Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank
» 
Saat ini penetapan suku bunga deposito diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah

» Denda
Adalah merupakan suatu kewajiban bagi deposan, apabila deposito berjangka yang belum jatuh tempo dicairkan oleh deposan, adalah :
» 
Denda penalty, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo sebesar 5 % dari nilai nominal deposito
» 
Denda bunga, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo, yaitu bunga harian selama pengendapan dana tersebut tidak dibayarkan.

» Syarat Membuka Deposito
»
Mengisi formulir pembukaan deposito
»
Perorangan : Fotocopy Identitas KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITS
»
Perusahaan : AD/ART ,SIUP,NPWP,Fotocopy Identitas Pengurus :KTP/SIM
»
Penempatan deposito minimal Rp. 1.000.000,-


0 komentar:

Posting Komentar

Nitha's Adorable Daily. Diberdayakan oleh Blogger.

Gunadarma University